Manhaj

Inilah Isi “Perjanjian” Jahat dan Zhalim itu

Relakah seorang Ahlus Sunnah – Salafy  mengatakan ini??

isi-perjanjian-yang-kontroversial

berikut terjemahnya :

…Segala puji bagi Allah yang telah berfirman:

“Sesungguhnya tiada lain orang-orang yang beriman itu bersaudara”

Maha benar Allah Yang Maha Agung (dengan segala firmanNya).

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada pemuka kita Muhammad dan kepada keluarganya yang suci, dan semoga Allah meridhai para shahabat beliau yang pilihan dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Kita adalah sesama muslim seluruhnya, Rabb kita satu, kitab kita satu, Nabi kita satu dan musuh kita satu, meskipun kita berbeda dalam detail  permasalahan yang bersifat furu’ (cabang). Islam mengharamkan darah, kehormatan, dan harta  sebagian kita atas sebagian yang lain sebagai sesama muslim.

Bersandarkan kepada hal ini, maka terjadilah  kesepakatan antara kelompok Ansharullaah yang diwakili oleh (as-Sayyid Abdul Malik Badruddiin al Hutsy)  dengan Salafiyin di Markiz an-Nuur di Ma’bar dan markiz-markiz lainnya yang mengikutinya diwakili oleh  (asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah al Imam) pada poin-poin sebagai berikut :

1. Hidup damai antara kedua belah pihak. Tidak saling bergesekan, tidak saling berbenturan, tidak saling berperang, dan tidak saling memfitnah walau bagaimana pun kondisi dan keadaannya. Kebebasan berpikir dan berwawasan terjamin untuk semua pihak.

2. Menghentikan pembicaraan yang berisi provokasi dan kebencian dari kedua belah pihak terhadap satu sama lain melalui berbagai media dan dalam kesempatan apapun. Sebaliknya menanamkan ruh persaudaraan dan kerja sama dengan semua.

3. Tetap menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak dalam menghadapi kondisi atau kejadian apapun atau problem apapun, atau tindakan pribadi, atau upaya apapun dari pihak lain yang disusupkan untuk mengobarkan antara kedua belah pihak dan menghentikan perjanjian.

Inilah kesepakatan yang dibuat. Allah mengetahui segala maksud di balik ini.

Disepakati pada 28 Sya’ban 1435 H/26 Juni 2014 M

Pihak Pertama,

as-Sayyid ‘Abdul Malik Badru ad-Din al-Hutsi

Pihak Kedua,

asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdillah al-Imam

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button