Fatawa

PERBANYAKLAH ISTIGHFAR dan SHALAWAT

asy-Syaikh “Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :

“Memperbanyak dzikir kepada Allah dan meminta ampun kepada-Nya serta bershalawat dan salam kepada Rasulullah Shallahu ‘alahi wa Sallam termasuk sebab terbesar mendapatkan ketenangan dan kelapangan hati, serta tenang dan senang mengingat Allah, hilanglah ketidaktenangan, kegoncangan, dan kebingungan.

Akan tetapi tidak ada pada istighfar dan shalawat batasan tertetu, Yang disyari’atkan adalah memperbanyak istighfar serta shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Janganlah seseorang membatasi dengan batasan tertentu.  Silakan engkau banyak beristighfar! seratus kali, atau lebih, atau kurang dari itu. Adapun pembatasan hanya seratus kali saja, maka ini tidak ada landasannya. Akan tetapi hendaklah engkau perbanyak istighfar serta shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, baik ketika engkau duduk maupun berdiri,  di malam hari  maupun di siang hari,  di jalan maupun di rumah, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

 [sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] (إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا)[/sc_typo_arabic]

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] (مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا)[/sc_typo_arabic]

“Barang siapa bershalawat kapadaku dengan sekali shalawat,  Allah akan bershalawat kepadanya dengan sepuluh kali shalawat”  .

Maka perbanyaklah istighfar serta shalawat!! Bergembiralah dengan kebaikan. Tidak ada  batasan tertentu dalam hal ini. Engkau bershalawat atas Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam berapa yang mudah bagimu, sepuluh kali  atau lebih, atau kurang dari itu, sesuai dengan kemudahan tanpa memberi batasan bilangan tertentu.”

Majmu’ Fatawa ibnu baz (11/209)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button