Fiqih

Takbir Muthlaq & Takbir Muqayyad

Takbir Muthlaq (Tidak Terikat) dan Takbir Muqayyad (Terikat)

Pada Bulan Dzulhijjah

(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin)

___________________________________

Samahatusy Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

 

 Kepada Fadhilatusy Syaikh Al-Mukarram ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz hafizhahullah setelah penghormatan dan pemuliaan :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah senantiasa menjaga kami dan anda di atas nikmat Islam. Diiringi dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan anda … semoga Allah tetap menjaga anda terus berada di atas ketaatan kepada-Nya.

Kami memohon fatwa tentang Takbir Muthlaq pada hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha. Apakah takbir setiap selesai shalat lima waktu termasuk Takbir Muthlaq ataukah tidak? Apakah itu sunnah, mustahab (dianjurkan), ataukah bid’ah? Karena telah terjadi banyak perdebatan dalam masalah ini.

* * *

Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada Saudara yang Mulia M-‘A-M waffaqahullah – amin

سلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Surat anda tertanggal 24/2/1387 H telah sampai, washshalakumullah bihudahu, isi kandungannya berupa pertanyaan adalah telah diketahui.

Jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut :

 الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه

Takbir pada ‘Idul ‘Adh-ha merupakan ibadah yang disyariatkan sejak awal bulan  sampai akhir hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Berdasarkan firman Allah  :

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan  (Al-Hajj : 28)

yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah

 

dan firman Allah Ta’ala :

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu. (Al-Baqarah : 203)

Yaitu hari-hari Tasyriq.

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

« أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل »

Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk menikmati makan dan minum, serta hari-hari untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya.

Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum,

« أنهما كانا يخرجان إلى السوق أيام العشر فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما »

“Bahwa keduanya dulu keluar ke pasar pada 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan bertakbir. Maka umat pun bertakbir dengan takbir kedua shahabat tersebut.”

Dulu ‘Umar bin Al-Khaththab dan putranya, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bertakbir di hari-hari Mina di masjid maupun di kemah, keduanya mengeraskan suaranya sehingga Mina bergetar dengan takbir.

Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum takbir setiap selesai shalat lima waktu mulai sejak shalat Shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Ini berlaku bagi orang yang tidak sedang berhaji.

Adapun orang yang sedang berhaji maka dalam kondisi ihramnya dia menyibukkan diri dengan mengucapkan talbiyah sampai melempar jumrah ‘aqabah pada hari Nahr (hari ke-10 Dzulhijjah). Adapun setelah itu, dia menyibukkan diri dengan takbir. Ia bertakbir pada lemparan pertama ketika melempar jumrah. Jika bertakbir sambir bertalbiyah maka tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

« كان يلبي الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه »

“Dulu seorang bertalbiyah pada hari ‘Arafah, tidak ada yang mengingkarinya. Dan seorang bertakbir, tidak ada yang mengingkarinya.” (HR. Al-Bukhari 970)

Namun yang afdhal (utama) bagi seorang yang berihram adalah mengucapkan talbiyah. Adapun bagi seorang yang tidak berihram yang afdhal adalah bertakbir pada hari-hari tersebut.

Dengan demikian, kita tahu bahwa Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad – menurut pendapat ‘ulama yang paling benar – bertemu pada lima hari, yaitu : Hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), Hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).

Adapun hari ke-8 dan sebelumnya hingga awal bulan, takbir padanya adalah Takbir Muthlaq, tidak ada muqayyad padanya berdasarkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat di atas.

Dalam kitab Musnad, dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

« ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد »

Tidak ada hari yang lebih mulia di sisi Allah dan tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh-Nya pada hari-hari tersebut, dibanding 10 hari pertama (Dzulhijjah) tersebut. Maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir, dan tahmid. (HR. Ahmad)

* * *

Fadhilatusy Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

  1. Takbir Muthlaq terdapat pada dua tempat :

Pertama    : Malam ‘Idul Fithri, sejak terbenam Matahari sampai selesainya shalat ‘Id

Kedua       : 10 Dzulhijjah, sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai waktu fajar Hari ‘Arafah, dan pendapat yang benar masih terus berlanjut hingga hari terakhir hari-hari Tasyriq (yakni hari ke-13). [1]

2. Takbir Muqayyad sejak selesai shalat ‘Idul Adh-ha sampai waktu ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir (hari ke-13)

3. Takbir Gabungan, antara Muthlaq dan Muqayyad, sejak terbit fajar (waktu Shubuh) hari ‘Arafah sampai selesai shalat ‘Idul Adh-ha, dan pendapat yang benar terus berlanjut sampai terbenam Matahari hari Tasyriq paling terakhir. [2]

Perbedaan antara Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad (terikat) :

Takbir Muthlaq disyari’atkan setiap waktu tidak hanya setiap selesai shalat fardhu. Jadi pensyari’atannya bersifat mutlak, oleh karena itu dinamakan Takbir Muthlaq.

Adapun Takbir Muqayyad, disyari’atkan hanya setiap selesai shalat fardhu, (dengan catatan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama tentang jenis shalat yang disyari’atkan setelahnya takbir). Jadi pensyari’atannya terikat dengan shalat, oleh karena itu dinamakan dengan Takbir Muqayyad (terikat).

Wallahu a’lam,

 ________________________________

[1] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Muthlaq. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai waktu fajar hari ‘Arafah. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)

[2] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Gabungan antara Muthlaq dan Muqayyad. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai selesainya shalat ‘Idul Adh-ha. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button