Tanya Jawab

JUAL BELI DUA HARGA

JUAL BELI DUA HARGA

Tanya : “Bolehkah membeli barang dengan dua harga (secara kredit dan kontan)?”
08521XXXXXXX

Jawab :
“Seseorang boleh membelinya secara kredit dengan syarat kreditnya tidak mengandung riba, yaitu denda apabila menunggak. Hal itu bukan dua harga yang terlarang, karena bersifat pilihan sebelum akad. Saat akad hanya satu harga yang disepakati.”

sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button