FatawaTanya Jawab

HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI

HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan:
Barakallahu fikum, apa hukum syar’i menurut pandangan antum tentang memakai cincin yang bertuliskan nama “Allah” dan apa hukumnya memakai CINCIN dari BESI?

Jawab:
Adapun cincin yang berukirkan (bertuliskan) “lafzhul jalalah” (yakni lafazh الله ), jika yang demikian itu karena pemilik cincin mengukir pada cincin tersebut namanya dan namanya adalah “Abdullah” maka yang demikian ini TIDAK MENGAPA. Dahulu cincin Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertuliskan padanya “Muhammad Rasul Allah”
Adapun jika menuliskan “lafzhul jalalah” saja, sesungguhnya penulisan “lafzhul jalalah” saja, baik pada cincin atau selainya, tidak ada makna dan faidah darinya karena bukan kalimat yang tersusun yang mengandung makna, dan mayoritasnya orang-orang yang menuliskan dengan cara seperti ini bertujuan mengharap barakah dengan nama Allah. Dan mengharap barakah dengan nama Allah dengan cara seperti ini tidak ada asalnya di dalam syari’at. Sehingga perbuatan tersebut lebih dekat kepada kebidahan daripada mubahnya. Adapun memakai CINCIN BESI, maka pendapat yang benar adalah TIDAK MENGAPA memakainya.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap seseorang yang meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar menikahkanya dengan wanita yang pernah menghibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam namun beliau tidak menginginkannya, beliau bersabda kepadanya (pria tersebut) : “Carilah walaupun hanya cincin dari besi.”
Hadits ini di dalam shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim)

Adapun yang diriwayatkan bahwa besi itu adalah pakaianya penduduk neraka. Telah berkata sebagian ulama bahwa hadits tersebut SYADZ dan tidak diterima.

Sumber: Maktabah Fatawa: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb.

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button