FatawaTanya Jawab

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN CARA SEPERTI YANG DILAKUKAN PARA PENYANYI

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN CARA SEPERTI YANG DILAKUKAN PARA PENYANYI

al-‘Allamah asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Tanya :
“Apa pendapat Anda terkait dengan orang yang membaca Al-Qur’an dengan tangga-tangga nada yang menyerupai tangga-tangga nada lagu,bahkan memang diambil darinya?”

Jawab:
“Alhamdulillah. TIDAK BOLEH bagi seorang mukmin membaca Al-Qur’an dengan nada-nada nyanyian atau cara-cara yang dilakukan oleh penyanyi. Namun, WAJIB untuk membaca Al-Qur’an sebagaimana cara bacaan para salafus shalih dari kalangan para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para ulama yang mengikuti mereka dengan baik.

Maka hendaknya dia membaca Al-Qur’an dengan BACAAN TARTIL, PENUH RASA TAKUT, dan KHUSYU’ sehingga memberikan pengaruh dalam hatinya bacaan yang dia dengar, sehingga diapun merasakan pengaruhnya.

Adapun bila dia membacanya seperti sifat dan cara-cara penyanyi maka TIDAK BOLEH.”

Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 9/290

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button