FatawaFiqih

KEPADA SIAPA ZAKAT FITHRI DISALURKAN/DIBERIKAN?

asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah :

“Zakat Fithrah tidak diberikan kecuali kepada satu pihak saja, yaitu kaum FAQIR.”

“Majmu Fatawa wa Rasa’il 18/259

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button