FiqihNasehat

MENINGGALKAN SHALAT MAGHRIB BERJAMA’AH KARENA BERBUKA PUASA

MENINGGALKAN SHALAT MAGHRIB BERJAMA’AH KARENA BERBUKA PUASA

asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata:

Ada satu hal yang perlu diingatkan, yaitu; Terkadang sebagian orang duduk di meja hidangan buka puasa, lalu langsung makan malam. Akhirnya, ia meninggalkan shalat Maghrib berjamaah di masjid. Dengan sebab ini, ia telah melakukan kesalahan besar, (di antaranya);
1. tertinggal dari shalat jamaah di masjid,
2. terlewatkan dari pahala besar,
3. menghadapkan dirinya pada hukuman/dosa.

Adapun yang disyariatkan bagi seorang yang berpuasa adalah;
> berbuka terlebih dahulu,
> kemudian berangkat shalat,
> setelah itu baru makan malam.

al-Mulakhash al-Fiqhi (1/381)

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button