Fatawa

TATA CARA BERTAKBIR DI MASJID-MASJID

Fadhilatu asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah– ditanya:

“Terkait tata cara bertakbir di masjid-masjid, apakah benar jika salah seorang dari jama’ah yang ada bertakbir kemudian diikuti oleh yang lainnya?”

Maka beliau menjawab:

“Setiap orang bertakbir sendiri-sendiri, dan tidak ada tuntutan untuk takbir berjama’ah. Masing-masing orang bertakbir, adapun TAKBIR BERJAMA’AH TIDAKLAH DISYARI’ATKAN. Setiap orang bertakbir sesuai kondisinya masing-masing. Apabila ada suara salah seorang yang bertakbir kebetulan membarengi suara takbir yang lainnya, maka ini tidaklah mengapa. Adapun sengaja mengatur takbir agar suaranya bisa bersamaan dari awal hingga akhir, memulai bersama-sama dan berhenti bersama-sama, maka ini TIDAK ADA TUNTUNANNYA.”

Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb (13/371).

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button