Fiqih

Tuntunan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

        Para pembaca rahimakumullah, istilah “zakat fitrah” tidak asing lagi bagi telinga kita, karena pada setiap tahunnya kita tak pernah absen untuk menunaikannya walhamdulillah.

Apa Hukumnya dan kepada Siapa Diwajibkan ?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin. Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallaahu ‘anhu berkata:

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم زَكاةَ الْفِطْرِِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى العَبْدِ وَ الحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ[/sc_typo_arabic]

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu shaa’ kurma atau gandum bagi budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari no. 1503)

Dengan Apa Seseorang Berzakat dan Berapa Ukurannya ?

Yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah bahan makanan pokok suatu daerah. Ukurannya satu shaa’. Kebiasaan orang di negeri kita mengeluarkan 2,5 Kg beras sebagai zakat fitrah sudah mencukupi insya Allah. Tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang tunai, jadi harus berupa makanan pokok.

Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Kami di jaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa 1shaa’ kurma, 1 shaa’ gandum, 1 shaa’ kismis.” (Muttafaqun ‘Alaihi), dalam riwayat yang lain, “atau 1 shaa’ keju.”

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah ketika menyebutkan lima jenis bahan makanan di atas berkata, “Ini semua merupakan makanan pokok mayoritas penduduk Madinah, adapun jika penduduk suatu negeri atau tempat makanan pokoknya selain itu (yang telah disebutkan) maka yang dikeluarkan adalah 1 shaa’ dari makanan pokok mereka itu.” (Taudhihul Ahkam 3/78)

Kepada Siapa Disalurkan?

Zakat fitrah ini disalurkan secara khusus untuk orang-orang fakir miskin berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma:

 [sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] … وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ[/sc_typo_arabic]

“…dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Ini menunjukkan pengkhususannya untuk orang-orang miskin.

Kapan Waktu Penunaiannya?

Waktu penunaiannya adalah sebelum shalat Idul Fitri, yaitu: sebelum orang-orang berangkat menuju shalat Id atau sehari dua hari sebelumnya. Dan tidak boleh ditunaikan sesudah shalat Id. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat:

1. Dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “… Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat Id.” (HR. al-Bukhari no. 1503)

2. Dari Nafi’ radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, “… Dahulu para sahabat Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam menunaikannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari no. 1511).

Adapun bacaan khusus ketika menunaikannya, maka belum pernah diajarkan oleh Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik untuk pemberi ataupun penerima. Namun dianjurkan bagi si penerima untuk mendoakan kebaikan bagi si pemberi, berdasarkan QS At-Taubah: 103.

Bagaimana Bila Ditunaikan Di Awal Ramadhan ?

Ulama berbeda pandapat tentang zakat fitrah yang ditunaikan di awal Ramadhan. Pendapat yang kuat adalah tidak boleh, karena ia tidaklah dinamakan dengan zakat fitrah kecuali karena dekatnya dekat Idul Fitri. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan agar ia ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat Id dan para sahabat pun menunaikannya sehari atau dua hari sebelum Id. (Lihat Fataawa Ramadhan, hal. 935)

sumber http://mahad-assalafy.com/2012/08/15/zakat-fitrah-dan-idul-fitri/

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button