Fatawa

HUKUM NONTON TELEVISI

HUKUM NONTON TELEVISI

asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
“Sebagian orang yang baik, memasukkan televisi ke rumah mereka. Dengan alasan karena dia tidak ingin dituduh sebagai orang yang ekstrim. Bagaimana bimbingan Anda? ”

Jawab :
“Meninggalkan televisi bukanlah sikap ekstrim. Namun itu adalah tindakan berhati-hati (demi menjaga keselamatan) agama, keluarga, anak-anaknya. Jadi, meninggalkan televisi adalah TINDAKAN MENJAUHI SEBAB-SEBAB KEMUDHARATAN (hal-hal yang membahayakan dan merugikan, pen).
Karena keberadaan televisi menyebabkan BAHAYA terhadap anak-anak dan para wanita, BERBAHAYA juga terhadap pemilik rumah. Siapakah yang dirinya terjamin aman dari fitnah??!
Setiap kali seseorang selamat dari sebab-sebab fitnah, maka itu akan lebih baik baginya baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Meninggalkan televisi bukanlah sikap ekstrim, namun itu adalah bentuk penjagaan.”
al-Muntaqa min al-Fatawa, Samahah asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah (1/225)

WhatsApp Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button