Tanya Jawab

SUAMI LEBIH BERHAK TERHADAP ISTRI

SUAMI LEBIH BERHAK TERHADAP ISTRI

Tanya : “Bismillah. Saya seorang suami yang ditinggal istri pulang ke rumah keluarga istri selama lebih dari sebulan. Saya tidak setuju, tetapi istri tetap tinggal di sana. Adakah ayat/hadits yang menguatkan bahwa saya lebih berhak atas istri daripada mertua saya? Jika saya tidak menafkahi istri selama tiga bulan dengan tujuan memberi pelajaran istri, apakah jatuh talak?
081384XXXXXX

Jawab :
1 Istri Anda telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) dengan hal itu, dia wajib bertobat dan kembali ke rumah Anda untuk menunaikan kewajiban selaku istri.

2 Terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa hak suami atas seorang istri lebih kuat daripada hak orang tuanya.

3 Boleh memberinya pelajaran dengan memutus nafkahnya selama ia masih berbuat nusyuz sampai ia bertobat. Namun, talak tidak jatuh dengan sekadar memutus nafkah karena nusyuznya, selama tidak menjatuhkan talak kepada istri dengan ucapan atau tulisan.

Sumber http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-7/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button